Tak Bisa Tunjukkan Keterangan Resmi, 2 Kurir Benur di Probolinggo Diciduk

Rabu, 06 Oktober 2021 – 20:00 WIB
Tak Bisa Tunjukkan Keterangan Resmi, 2 Kurir Benur di Probolinggo Diciduk - JPNN.com Jatim
Polisi saat merilis pengungkapan penjualan benih lobster atau benur ilegal di Surabaya, Rabu (6/10/2021). (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)

Keduanya dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

 
Ditpolairud Polda Jawa Timur menciduk dua kurir penjualan benih lobster (benur) ilegal di Probolinggo, Rabu (6/10) pada pukul 08.00 WIB.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News