Tak Bisa Tunjukkan Keterangan Resmi, 2 Kurir Benur di Probolinggo Diciduk
Rabu, 06 Oktober 2021 – 20:00 WIB
Keduanya dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Ditpolairud Polda Jawa Timur menciduk dua kurir penjualan benih lobster (benur) ilegal di Probolinggo, Rabu (6/10) pada pukul 08.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News