Dimasukkan ke Boks Buah-Buahan, Ribuan Burung Dilindungi Diselundupkan

Rabu, 29 September 2021 – 22:45 WIB
Dimasukkan ke Boks Buah-Buahan, Ribuan Burung Dilindungi Diselundupkan - JPNN.com Jatim
Ribuan satwa tanpa dokumen yang diselundupkan ke dalam kardus buah-buahan dari Kalimantan. Foto: Dok. Ditpolairud Polda Jatim

Saat truk membongkar muatannya, petugas melihat adanya satwa langka yang dikemas dalam beberapa boks buah-bahan ke mobil lainnya.

"Kami langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Siswantoro.

Dia menerangkan burung yang diselundupkan itu, di antaranya, 85 ekor burung cucak hijau, sepuluh ekor murai, 940 ekor kolibri, 14 ekor tledekan, dan 32 ekor kapas tembak.

"Satwa tanpa kelengkapan dokumen itu kami serahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan," tutur dia.

Atas perbuatannya, Andi dijerat UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi.

"Hukuman paling lama lima tahun dan denda terbanyak Rp 100 juta," ucap Siswantoro. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Petugas Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung dilindungi asal Kalimantan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News