100 Hari Kerja, Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp4,06 Triliun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menindak sebanyak 6.187 kasus barang selundupan di Indonesia yang berpotensi mengancam industri dalam negeri.
Dari ribuan kasus yang ditindak itu nilainya diperkirakan mencapai Rp4,06 triliun dan merugikan negara sebesar Rp820 miliar.
"Kami melakukan 6.187 penindakan di 100 hari kerja Kabinet Merah Putih," kata Sri Mulyani, saat berada di PT Terminal Petikemas Surabaya, Rabu (5/2).
Dari angka tersebut, sebanyak 2.657 barang bukti dimiliki negara. Adapun untuk ratusan kasusnya ada yang dilimpahkan ke instansi lain.
"Ada 569 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, kami dapat kompensasi 2.841 lainnya masih proses penyidikan," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan penyelundupan barang tersebut mengancam industri garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras dalam negeri.
"Penindakan-penindakan (penyelundupan impor dan ekspor), lokasinya 49 persen di pelabuhan, 15 persen pelabuhan udara, sepuluh persen di pesisir, lainnya di jalan raya atau kawasan belikat," ucapnya.
Pihaknya menjanjikan akan terus melakukan pengawasan terkait proses impor dan ekspor barang. Hal tersebut untuk menghindari penyelundupan yang bisa merugikan negara.
Dalam 100 hari kerja, Menkeu mengungkapkan telah menindak 6.187 kasus penyelundupan barang impor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News