Parah! 3 Orang Ini Jual Premium Palsu, Begini Modus Mereka

Selasa, 21 September 2021 – 14:00 WIB
Parah! 3 Orang Ini Jual Premium Palsu, Begini Modus Mereka - JPNN.com Jatim
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dugaan pembuatan premium palsu di Lumajang. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 10 drum minyak mentah, satu botol pewarna coloursea, dan satu botol premium hasil oplosan.

Ketiga pelaku lantas dijerat dengan Pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda tertinggi Rp 60 miliar. (mcr13/jpnn)

Polisi mengungkapkan dugaan praktik pembuatan dan peredaran BBM jenis premium palsu di Lumajang.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News