54 dari 365 Toko di Lumajang Kedapatan Jual Rokok Ilegal
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Satpol PP Kabupaten Lumajang menyita ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama Bea Cukai, jajaran TNI-Polri, dan dinas terkait.
Operasi yang digelar selama tiga hari tersebut menyasar setidaknya 365 toko maupun warung penjual rokok di 12 kecamatan se-Kabupaten Lumajang.
Dari ratusan toko tersebut, 54 di antaranya kedapatan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
"Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 824 pak rokok dengan berbagai merek," kata Kabid Gakda Satpol PP Lumajang, Didik Budisantoso, Kamis (16/9).
Dia mengatakan dari hasil operasi tersebut, sudah banyak pedagang rokok yang menaati peraturan dengan tidak menjual rokok ilegal.
Operasi simpatik bersifat edukasi tersebut akan terus digelar jajaran Pemkab Lumajang dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap masyarakat, baik pedagang maupun konsumen membeli rokok legal bercukai sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada," ujar dia. (antara/mcr13/jpnn)
Satpol PP Kabupaten Lumajang menyita ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama Bea Cukai, jajaran TNI-Polri, dan dinas terkait.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News