Diduga Tilap Duit Tukar Guling Lahan, Mantan Kepala Desa di Ngawi Dibui
jatim.jpnn.com, NGAWI - Mantan Kepala Desa Sidomulyo, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur, bernama Sutrisno ditahan kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intel Kejari Ngawi, David Nababan mengungkapkan mantan kades Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan desanya pada periode 2015–2020.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Agustus 2021," kata David, Sabtu (11/9).
Penyidik pun menahan Sutrisno hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Ngawi.
David menuturkan kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan setempat selama dua bulan terakhir.
Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 218 juta dari lima kegiatan yang dilakukan di desanya.
Salah satunya, terkait dengan kegiatan tukar guling lahan (ruilslag) milik salah seorang warga desa setempat.
Sedang empat kegiatan lainnya masih belum disebutkan kejaksaan setempat dengan dali masih proses pendalaman.
Mantan kepala desa di Ngawi ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan selama pemerintahannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News