Diduga Tilap Duit Tukar Guling Lahan, Mantan Kepala Desa di Ngawi Dibui
Minggu, 12 September 2021 – 11:00 WIB
Kejari Ngawi juga mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (antara/mcr13/jpnn)
Mantan kepala desa di Ngawi ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan selama pemerintahannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News