Rumah Dinas Bupati Probolinggo Digeledah Penyidik KPK
Lalu, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan sebagai ASN/Camat Paiton.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi kepala desa.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang ASN itu diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
Rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS) digeledah tim penyidik KPK, Kamis (2/9).
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News