Beberapa Kali Mangkir, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Selasa, 07 Mei 2024 – 14:34 WIB
Beberapa Kali Mangkir, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK - JPNN.com Jatim
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5). Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/5).

Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut terkait informasi apa saja yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu.

Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai.

Kemudian pada 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam kasus yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali.

Setelah beberapa kali mangkir, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akhirnya memenuhi panggilan KPK
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News