Sidang Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Ditunda Pekan Depan Gegara Ini
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditundahhingga 13 Mei 2024.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran si termohon alias KPK tak menghadiri persidangan tersebut.
"Termohon KPK (pada persidangan perdana) belum hadir," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.
Djuyamto mengatakan seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor digelar pada Senin ini. Namun, hingga siang hari termohon dari KPK tidak hadir.
Untuk itu, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada 13 Mei mendatang di PN Jakarta Selatan.
Pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya,m dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali.
"Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi, kalau tanggal 13 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin menyatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Termohon dari KPK yang tak hadir membuat sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo ditunda pekan depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News