20 Hari ke Depan, Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan KPK

Selasa, 31 Agustus 2021 – 16:45 WIB
20 Hari ke Depan, Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan KPK - JPNN.com Jatim
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan empat orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di lingkungan pemkab setempat.

"Mereka kini ditahan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September nanti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8) dini hari.

Lima orang tersangka itu meliputi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Lalu suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Sumarto (SO), ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka dilakukan isolasi mandiri di rutan masing-masing," ujar Alex.

Dari OTT di Kabupaten Probolinggo, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Alex mengatakan pihaknya memang pada saat menggelar OTT tidak menangkap 17 tersangka lainnya.

Bupati Probolinggo dan empat tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa ditahan di Rutan KPK.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News