Kambuhan Ini Diciduk Saat Asyik-Asyiknya Berpesta, Padahal Baru Bebas
![Kambuhan Ini Diciduk Saat Asyik-Asyiknya Berpesta, Padahal Baru Bebas - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/23/sanusi-beserta-barang-bukti-saat-diamankan-di-polsek-semampi-17.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang residivis kasus narkoba bernama Sanusi (44) kembali harus berurusan dengan polisi lantaran masalah serupa.
Warga asal Srengganan Sidodadi, Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, itu kini terancam dipenjara lagi usai kedapatan polisi berpesta sabu-sabu dengan rekannya, RP.
Sanusi adalah kambuhan kasus narkoba yang sempat menjalani hukuman di Lapas Medaeng 2018 lalu dan baru bebas Mei 2021.
Kapolsek Semampir Kompol Agus Ariyanto menerangkan polisi sebenarnya sudah lama mengintai gerak-gerik Sanusi. Lantas pada 18 Agustus malam lalu, polisi menggerebek tersangka di rumahnya.
"Pelaku mengonsumsi sabu-sabu bersama RP. Namun rekannya berhasil kabur saat digerebek," kata dia, Senin (23/8).
Polisi lantas melakukan penggeledahan terhadap Sanusi dan seisi rumah. Walhasil, aparat menemukan barang bukti berupa tiga paket di celana pelaku.
“Selain itu, ada alat isap yang masih terdapat sisa-sisa sabu-sabu,” ujar Agus.
Sanusi kemudian diangkut ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baru beberapa bulan menghirup udara segar, Sanusi harus dibui lagi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News