Kambuhan Ini Diciduk Saat Asyik-Asyiknya Berpesta, Padahal Baru Bebas

Senin, 23 Agustus 2021 – 14:57 WIB
Kambuhan Ini Diciduk Saat Asyik-Asyiknya Berpesta, Padahal Baru Bebas - JPNN.com Jatim
Sanusi beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir

Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 100 ribu untuk tiap paketnya.

"RM juga kami tetapkan sebagai DPO bersama RP," tutur Agus.

Sanusi dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Baru beberapa bulan menghirup udara segar, Sanusi harus dibui lagi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News