Kambuhan Ini Diciduk Saat Asyik-Asyiknya Berpesta, Padahal Baru Bebas
Senin, 23 Agustus 2021 – 14:57 WIB

Sanusi beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 100 ribu untuk tiap paketnya.
"RM juga kami tetapkan sebagai DPO bersama RP," tutur Agus.
Sanusi dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Baru beberapa bulan menghirup udara segar, Sanusi harus dibui lagi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News