Berikut Dugaan Korupsi Program Tandon COVID-19 di Pamekasan Senilai Rp 800 Juta

Minggu, 15 Agustus 2021 – 20:36 WIB
Berikut Dugaan Korupsi Program Tandon COVID-19 di Pamekasan Senilai Rp 800 Juta - JPNN.com Jatim
Salah satu tandon cuci tangan bantuan Pemkab Pamekasan untuk lembaga pendidikan. ANTARA/Abd Aziz

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Hendra Purwanto Arifin menuturkan kasus dugaan korupsi itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," kata Hendra, Minggu (15/8).

Walhasil, memang ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yakni harga satuan barang melebihi harga normal di pasaran.

Waktu itu, Pemkab Pamekasan melalui BPBD setempat membuat pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan sasaran masjid dan musala, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.

Harga yang ditetapkan BPBD sebesar Rp 2,5 juta per satu set tempat cuci tangan yang terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Padahal, normalnya antara Rp 1,2 juta - Rp 1,5 juta.

Adapun jumlah set yang harus dibuat 1.555 tandon air.

BPBD Pamekasan pun melakukan penunjukan langsung kepada 12 rekanan pelaksana proyek tanpa proses lelang.

Kejari Pamekasan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta dari kasus dugaan korupsi pengadaan tandon penanganan COVID-19 .
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News