Sebagian Dana BLT Buruh Tembakau dan Pabrik Rokok Pamekasan Dialihkan

Minggu, 15 Agustus 2021 – 19:45 WIB
Sebagian Dana BLT Buruh Tembakau dan Pabrik Rokok Pamekasan Dialihkan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Sebagian alokasi dana BLT untuk buruh tembakau dan pabrik rokkok di Pamekasan dialihkan pemkab setempat. Foto: Antara

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan, Jawa Timur mengalihkan sebagian alokasi bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 untuk bidang kesehatan dan vaksinasi COVID-19.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (DPKDP) Pamekasan, Sahrul Munir menyampaikan BST itu sedianya disalurkan kepada buruh tembakau dan buruh pabrik rokok.

Namun rupanya, banyak calon penerima BLT DBHCHT tak memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satunya, tidak menerima bantuan jenis program lain dari pemerintah.

Program bantuan yang dimaksud seperti BLT dana desa (DD), program keluarga harapan (PKH), dan berbagai jenis bantuan stimulan lainnya untuk penanganan COVID-19.

Sementara para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Pamekasan sudah banyak yang menerima program bantuan jenis lain, sehingga tidak berhak untuk menerima BLT DBHCHT.

Menurut Sahrul, total alokasi Pemkab Pamekasan dari dana bagi hasil cukai tembakau 2021 sebesar Rp 22 miliar dari total Rp 64,5 miliar lebih yang diterima pemerintah setempat.

"Atas dasar itu, sebagian dari DBHCHT yang sebelumnya dialokasikan untuk BLT bagi buruh tani dan buruh pabrik tembakau kami alihkan untuk bidang kesehatan," kata Sahrul, Minggu (15/8).

Dia menjelaskan pengalihan tersebut sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Pasal 5 ayat 9. Isinya, 50 persen pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan sosial.

Sebagian alokasi BLT dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 Pamekasan dialihkan untuk ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News