Berikut Dugaan Korupsi Program Tandon COVID-19 di Pamekasan Senilai Rp 800 Juta

Padahal, sesuai dengan ketentuan, untuk dana proyek yang bernilai miliaran rupiah, harus lewat proses lelang, bukan penunjukan.
"Alasan pihak BPBD karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kami pahami," ujar Arifin.
Atas temuan itu, Kejari Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Pemkab selanjutnya meminta agar kasus itu tidak dilanjuti dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.
"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tutur dia.
Inspektur Inspektorat Pamekasan, Moh Alwi menjelaskan kasus dugaan korupsi kala itu terjadi saat pimpinan organisasi itu dijabat oleh Akmalul Firdaus.
"Saat ini, yang bersangkutan telah dipindah dan menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," ucap Alwi. (antara/mcr13/jpnn)
Kejari Pamekasan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta dari kasus dugaan korupsi pengadaan tandon penanganan COVID-19 .
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News