Singgung Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 13 Februari 2021 – 13:18 WIB
Singgung Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi - JPNN.com Jatim
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan ,dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian terkait cuitannya yang menyinggung kematian Ustadz Maaher di Bareskrim Polri.

Pelaporan terhadap Novel Baswedan dibuat oleh Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (11/2).

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski, mengatakan pihaknya menuding Novel Baswedan telah melakukan provokasi di media sosial atas kematian Ustadz Maaher.

Joko juga menyebut Novel telah menyebar berita hoaks dengan mempertanyakan penyebab kematian Ustadz Maaher.

"Dia telah melakukan twit di Twitter dan kami duga dia melakukan hoaks dan provokasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2).

Saat berita ini dimuat, pihak PPMK sedang melapor kepada Bareskrim.

Joko menjelaskan, dalam pelaporan itu pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU 1946 dan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kami berharap Bareskrim segera memanggil Novel Baswedan untuk memberikan klarifikasi atas twit itu," ujar Joko.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan ,dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian terkait cuitannya yang menyinggung kematian Ustadz Maaher di Bareskrim Polri.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News