Penipuan Koperasi MSI di Magetan Diduga Rugikan Nasabah Rp77 Miliar

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Polres Magetan sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan oleh Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang beroperasi di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah nasabah yang merasa dirugikan. Tercatat, jumlah anggota koperasi yang tersebar di sejumlah cabang wilayah Magetan mencapai sekitar 2.241 orang.
“Setelah mendapati laporan masyarakat yang merupakan nasabah tersebut, Polres Magetan lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan Koperasi MSI ini,” ujar Erik, Selasa (29/4).
Menurutnya, pihak Polres Magetan bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkab Magetan juga membuka posko pengaduan yang berfungsi untuk menampung pengaduan nasabah atas kasus ini.
"Ada sembilan posko pengaduan yang kami buka, diantaranya posko di wilayah cabang Nguntoronadi, Karas, Ngariboyo, Lembeyan, Tawanganom, Bendo, dan Maospati," jelasnya.
Jumlah total pengaduan yang masuk ke posko polres setempat mencapai sebanyak 1.645 pengaduan. Mayoritas, tuntutan dari pengaduan tersebut adalah agar uang atau tabungan yang telah disetor nasabah ke koperasi dapat dicairkan.
Pihak polres meminta warga yang merasa dirugikan atas kasus Koperasi MSI tersebut untuk melapor ke posko pengaduan yang telah dibuka polres hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Kasus ini masih kami dalami dengan proses penyelidikan. Nantinya jika ditemukan ada praktik tindak pidana, maka proses akan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Erik.
Polres Magetan selidiki dugaan penipuan oleh Koperasi MSI yang rugikan 2.241 nasabah hingga Rp77 miliar. Sudah dibuka sembilan posko pengaduan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News