Polda Jatim Panggil Jan Hwa Diana Buntut Laporan Kasus Penahanan Ijazah

"Sejauh ini sudah beberapa saksi yang kita periksa ada beberapa. Namun, pastinya itu kami masih melakukan klarifikasi. Untuk informasi terakhir memang lebih dari dua korban artinya bisa 3 4 5 dan seterusnya," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Kami tunggu nanti hasil pemeriksaan seperti apa tentunya ini juga akan masih berproses masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Mudah-mudahan secepatnya dan rencana hari ini dapat berjalan dengan baik kepada yang bersangkutan dapat dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 44 mantan pegawai Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim pada Selasa (22/4). Laporan itu terkait polemik penahanan ijazah.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor LP/B/542/IV/2025/Polda Jawa Timur.
"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang. (Yang dilaporkan) Pasal 372 KUHP dan akan di kembangkan ke Pasal 378 KUHP," kata kuasa hukum korban Edi Kuncoro Prayitno di Mapolda Jatim, Selasa (22/4). (mcr23/jpnn)
Polda Jatim periksa Jan Hwa Diana terkait laporan dugaan penahanan ijazah palsu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News