Driver Ojol Asal Sidoarjo Edarkan Narkoba Pakai Kemasan Penyedap Rasa
Kamis, 24 April 2025 – 12:37 WIB

Barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan penyedap rasa oleh driver ojol asal Sidoarjo. Foto: Source for JPNN
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya tangkap driver ojol asal Sidoarjo yang edarkan sabu 107 gram. Barang bukti dikemas dalam bungkus penyedap rasa untuk mengelabui polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News