Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 1 Kg

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) yang menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti 938,73 gram atau hampir satu kilogram sabu-sabu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan keberhasilan operasi itu berkat informasi dari tokoh masyarakat dan ualam yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Berawal dari informasi tokoh masyarakat, kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Hery Indratulloh," ujar Hartono, Rabu (23/4).
Tersangka berinisial A (21) warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang ditangkap saat hendak mengantarkan sabu-sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario. Sabu-sabu telah dibagi menjadi sembilan poket siap edar.
Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Hartono menyebut identitas penerima sabu-sabu telah diketahui dan kini sedang diburu polisi. Dia juga menyoroti peredaran narkoba di wilayah pesisir Pantura yang makin mengkhawatirkan, bahkan menyasar anak usia sekolah.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, peredaran narkoba di kabupaten itu telah menyebar ke semua lini, termasuk di pedesaan.
Polres Sampang juga merilis konsumen narkoba bukan hanya masyarakat umum, tetapi sebagian aparat desa di Kabupaten Sampang sudah ada yang terjerat kasus narkoba.
Polres Sampang tangkap kurir sabu 938 gram di Ketapang. Berkat info tokoh masyarakat, polisi ungkap peredaran narkoba marak di pesisir Pantura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News