Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu, Modus Belanjakan Barang di Warung Kelontong
Rabu, 09 April 2025 – 14:31 WIB

Dua pelaku peredaran uang palsu di Tuban saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Polres Tuban.
Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat undang-undang mata uang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.
Pihak kepolisian mengimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya. (mcr12/jpnn)
Polres Tuban menangkap dua pelaku peredaran uang palsu pecahan seratus ribu yang diedarkan saat momen Ramadan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News