4 Tahun Keluar Penjara, Residivis Kasus Korupsi di Blitar Edarkan Uang Palsu
jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar Kota mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat masyarakat di wilayah setempat resah. Dalam pengungkapan kasus itu, satu orang berinisial IP (26) warga Kecamatan Sananwetan ditetapkan tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp50 ribu, kartu ATM, HP, dan uang tunai Rp4 juta.
Rupanya, IP merupakan residivis kasus korupsi pada empat tahun lalu. Dia kini kembali ditahan atas kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Hasil ungkap ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti," ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers pada Kamis (8/8).
Gede mengatakan IP ditangkap setelah pihaknya mendalami bukti rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.
IP menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko, lalu barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.
Dia mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya Rp3 juta untuk Rp10 juta uang palsu.
Uang palsu itu digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.
Residivis kassu korupsi di Blitar edarkan uang palsu dengan membeli sembako untuk dijual kembali demi mendapatkan untung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News