Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Atas Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya

Sementara itu, penasihat hukum Ivan, yakni Billy Handiwiyanto menyatakan pikir-pikir terkait putusan itu.
Dia mengaku masih berdiskusi lebih lanjut dengan terdakwa Ivan Sugiamto beserta keluarga.
"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Meski begitu, Billy menilai sembuilan bulan pidana penjara pada kliennya dinilai terlalu tinggi. Sebab, tidak mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang ada selama persidangan.
"Sudah ada fakta-fakta dalam persidangan," tuturnya.
Hal senada disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna saat persidangan. Mereka mengaku pikir-pikir terkait putusan itu. (mcr23/jpnn)
PN Surabaya jatuhi hukuman 9 bulan kepada terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto 9 bulan penjaran
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News