Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Atas Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya

Kamis, 27 Maret 2025 – 17:31 WIB
Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Atas Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus perundung siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/3). Foto: source JPNN

Sementara itu, penasihat hukum Ivan, yakni Billy Handiwiyanto menyatakan pikir-pikir terkait putusan itu.

Dia mengaku masih berdiskusi lebih lanjut dengan terdakwa Ivan Sugiamto beserta keluarga.

"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

Meski begitu, Billy menilai sembuilan bulan pidana penjara pada kliennya dinilai terlalu tinggi. Sebab, tidak mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang ada selama persidangan.

"Sudah ada fakta-fakta dalam persidangan," tuturnya.

Hal senada disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna saat persidangan. Mereka mengaku pikir-pikir terkait putusan itu. (mcr23/jpnn)

PN Surabaya jatuhi hukuman 9 bulan kepada terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto 9 bulan penjaran

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News