Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai FM Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 21 Januari 2023 – 15:07 WIB
Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai FM Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Jatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menjelaskan kasus pencabulan santriwati oleh Kiai FM, Jumat (20/1).

jatim.jpnn.com, JEMBER - Kiai FM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember atas kasus pencabulan santriwati di pondok pesantren miliknya.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pelaku bakal dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun UU TPKS, dan hukuman tujuh tahun untuk Pasal 294 KUHP," kata Hery, Jumat (20/1).

Pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023 dilakukan di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.

"Ada empat korban, tetapi kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," ujarnya.

Pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, baik ahli pidana maupun psikologi. Kemudian ada ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas kasus yang terjadi.

"Kami sudah mengamankan barang bukti sebanyak sepuluh item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," bebernya.

Kiai FM, tersangka pencabulan santriwati di pondok pesantrennya dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News