Baby Sitter yang Cekoki Bayi dengan Obat Penggemuk Badan Dijerat Pasal Berlapis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah melakukan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nurmiatin, seorang baby sitter yang mencekoki obat penggemuk badan kebaya bayi di Surabaya.
Dalam kasus itu, Nurmiatin dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga dan Kesehatan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan Nurmiatin sudah ditahan sejak dua pekan lalu.
“Hari ini hari ke-17 kami menahan pelaku, sudah tersangka dan sudah pasti ditahan kalau tersangka,” ujar Farman saat konferensi pers, Senin (14/10).
Pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari tujuh orang yang dianggap berkaitan dalam kasus tersebut
“Mulai dari rekan pelaku sesama baby sitter, keluarga korban, hingga petugas laboratorium,” jelasnya.
Farman mengungkapkan pengakuan tersangka yang menyatakan dia sebenarnya tak memiliki niat jahat saat memberikan obat penggemuk badan kepada bayi yang diasuhnya sejak berusia lima bulan tersebut, tetapi tujuannya agar bayi itu gemuk dan sehat.
"Akan tetapi, yang bersangkutan tidak mempunyai latar belakang medis," katanya.
Baby sitter yang mencekoki bayi obat penggemuk badan di Surabaya telah ditahan sejak dua pekan lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News