Oknum Pendamping PKH Tilap Rp 450 Juta Dana Bansos, Uangnya Buat ...

Minggu, 08 Agustus 2021 – 16:23 WIB
Oknum Pendamping PKH Tilap Rp 450 Juta Dana Bansos, Uangnya Buat ... - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh seorang oknum pendamping PKH, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/8/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyebutkan oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH (28) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan mapolres setempat.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," kata dia, Minggu (8/8).

Bagoes menjelaskan tersangka PTH merupakan salah satu pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran dan bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020 milik 37 keluarga penerima manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.

Modusnya, tersangka tak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada 37 KPM. Rinciannya, 16 KKS belum pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya disalurkan sebagian.

"Motif tersangka, untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Tersangka menggunakan dana Rp 450 juta itu untuk biaya pengobatan orang tuanya, pembelian berbagai jenis barang elektronik beserta sebuah motor, dan memenuhi keperluan sehari-hari.

Berawal dari laporan Mensos Tri Rismaharini, berbuntut penangkapan oknum pendamping PKH di Malang gara-gara...
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News