Oknum Pendamping PKH Tilap Rp 450 Juta Dana Bansos, Uangnya Buat ...
Minggu, 08 Agustus 2021 – 16:23 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh seorang oknum pendamping PKH, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/8/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Malang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU 20/2021 atas Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara tersingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda terminim Rp 200 juta dan terbanyak Rp 1 miliar," tutur Bagoes.
Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. (antara/mcr13/jpnn)
Berawal dari laporan Mensos Tri Rismaharini, berbuntut penangkapan oknum pendamping PKH di Malang gara-gara...
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News