Terdampak PPKM, Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang Dibebaskan dari Retribusi
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkot Malang, Jawa Timur membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang dalam rangka mengurangi dampak dan penerapan PPKM.
"Diharapkan dengan diberikannya pembebasan retribusi itu dapat memberikan kelonggaran para pedagang dari impitan situasi pandemi COVID-19," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (5/8).
Sutiaji memaparkan Pemkot Malang telah merumuskan rencana pembebasan retribusi tersebut sejak masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021.
Pembebasan tersebut mencakup pokok retribusi pelayanan pasar serta pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan khusus pasar rakyat.
Pembebasan retribusi itu diberikan setelah Pemkot Malang memperhatikan adanya penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat selama PPKM.
"Dengan pembebasan retribusi tersebut diharapkan dapat memberi semangat serta rasa tenang kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas usaha," ujar dia.
Dia memastikan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar itu sudah rampung.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Perda Kota Malang 3/2015 tentang Retribusi Jasa Umum, wali kota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
Pemkot Malang, Jawa Timur membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang dalam rangka mengurangi dampak dan penerapan PPKM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News