Taati Inmendagri, Pemkab Malang Bangun Tempat Isolasi Terpusat di Tiap Kecamatan
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkab Malang, Jawa Timur, mengimbau warganya yang positif COVID-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) untuk menjalani perawatan di tempat isolasi terpusat.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menerangkan dengan menjalani perawatan di tempat isolasi terpusat, kondisi pasien akan selalu terpantau. Terlebih jika harus mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Perawatan akan diawasi langsung oleh tenaga kesehatan (nakes), sehingga pada saat memburuk bisa langsung ditangani," kata Didik, Kamis (5/8).
Dia pun menginstruksikan seluruh camat serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Malang untuk menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana (sarpras), termasuk kebutuhan medis pada tempat-tempat isolasi terpusat itu.
"Kami menggarisbawahi bahwa isolasi terpusat adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Tujuannya, agar angka sebaran penularan COVID-19 bisa ditekan," ujar dia.
Pemkab Malang telah membuka rumah isolasi di tiap-tiap kecamatan yang ada di wilayah tersebut seiring meningkatnya kasus COVID-19 sejak beberapa waktu lalu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang menotal ada 39 rumah tempat isolasi pasien COVID-19 yang tersebar di 33 kecamatan di wilayah itu dengan kapasitas 1.010 tempat tidur.
Rumah isolasi tersebut sebagian besar disiapkan di sekolah-sekolah pada masing-masing wilayah. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkab Malang membangun tempat isolasi terpusat di seluruh kecamatan wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News