Pemilik Panti Asuhan Surabaya Cabuli Anak Asuhnya Sejak 2022
Senin, 03 Februari 2025 – 15:33 WIB

Polda Jatim menetapkan NK (61) seorang pemilik panti asuhan sebagai tersangka pencabulan terhadap dua anak asuhnya yang masih dibawa umur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.
Untuk melancarkan aksi bejat tersebut, pelaku melakukan ancaman psikis kepada korban.
“Ancamannya bersifat psikis karena para korban ini lahir di antara dari orang-orang yang tidak punya, dari masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir,” katanya.
Farman menjelaskan awalnya panti asuhan itu dihuni lima orang. Namun, terjadi hal-hal yang tak diinginkan dan membuat tiga orang kabur.
“Pada saat kami lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di selter,” jelas Farman. (mcr23/jpnn)
Biadab, pemilik panti asuhan yang lakukan pencabulan kepada anak asuhnya dilakukan selama tiga tahun sejak tahun 2022
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News