Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Asuhnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik sekaligus pengelola panti asuhan di Surabaya berinisial NK (41) diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak asuhnya yang masih berusia 15 tahun.
Dugaan tindak kekerasan seksual itu telah dilaporkan ke Polda Jatim yang teregister dengan nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
Temuan indikasi perbuatan menyimpang itu diungkap oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR).
Direktur UKBH FH Unair Sapta Aprilianto mengungkapkan dugaan tindak kekerasan seksual itu telah dilakukan NK selama tiga tahun.
“Mereka (korban) masih di bawah 15 tahun dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun,” kata Sapto di Gedung A FK Hukum, Jumat (31/1).
Sapto menjelaskan terungkapnya kasus itu setelah salah satu dari korban kabur dari panti asuhan. Dia lantas menceritakan hal-hal tersebut kepada S (41).
Mendengar informasi tersebut, S lantas mencari bantuan agar dugaan tindak kekerasan ini dilaporkan dan diselidiki.
“Jadi, ini ada beberapa anak yang kabur kemudian datang pada pelapor atau S menginformasikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak di dalam panti asuhan,” jelasnya.
Pemilik panti asuhan di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim diduga lakukan kekerasan seksual kepada anak asuhnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News