Palsukan Laporan Kegiatan Usaha, Pengacara di Surabaya Jadi Buronan Kejaksaan
Debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 itu diganti oleh IDA sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.
IDA juga melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit macet sebesar Rp3.275.809.297 atas 77 orang nasabah.
Adapun pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang lima persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Seorang pengacara berinisial YHS diduga melakukan pemalsuan laporan kegiatan usaha dan kini menjadi buronan kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News