Jerat Kembali Ronald Tannur, Kejari Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengirim memori kasasi untuk kembali menjerat Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas setelah lakukan penganiayaan hingga tewas kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Memori kasasi itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (16/8), setelah sebelumnya mendaftarkan akta kasasi ke PN Surabaya pada Senin (5/8).
Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan pihaknya telah mengirim memori kasasi ke PN Surabaya. Diketahui memori kasasi diserahkan ke PN sekitar pukul 13.00 WIB.
"Nggeh (iya), sampun hari ini (memori kasasi dikirim ke PN Surabaya)," ujar Putu Arya saat dikonfirmasi.
Dia menyebut memori kasasi itu berisi tentang mengulas pertimbangan hakim, terutama yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mengulas pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, kurang lebih seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah melakukan gelar perkara atau ekspos bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ekspos dilakukan untuk menyusun memori kasasi Ronald Tannur.
Putu mengatakan isi memori kasasi nanti adalah menyangkal pertimbangan majelis hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejari Surabaya kirim memori kasasi Ronald Tannur lebih cepat dari tenggang waktu yang mencapai 14 hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News