KPK Menang Lawan Gugatan Praperadilan Kedua Karna Suswandi

Selasa, 26 November 2024 – 21:00 WIB
KPK Menang Lawan Gugatan Praperadilan Kedua Karna Suswandi - JPNN.com Jatim
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dana PEN. Foto: Source for JPNN

Dia kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lagi-lagi upaya tersebut kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK. Proses hukum terhadap Karna Suswandi akan terus berjalan.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa.

Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini tidak hanya memengaruhi reputasi Karna sebagai calon petahana, tetapi mengubah peta dukungan politik di Situbondo. Sementara itu, KPK memastikan penyidikan atas kasus ini akan terus berjalan, terlepas dari hasil Pilkada.

Berbagai pihak kini menunggu hasil pemungutan suara Pilkada Situbondo besok, yang akan menjadi penentu masa depan politik Karna Suswandi di tengah bayang-bayang kasus hukum yang mendera. (mcr12/jpnn)

Gugatan praperadilan kedua Karna Suswandi ditolak oleh PN Jaksel, KPK lanjutkan penyidikan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News