KPK Menang Lawan Gugatan Praperadilan Kedua Karna Suswandi
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi untuk kedua kalinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan.
Putusan itu menguatkan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Lucy Ermawati di ruang sidang khusus PN Jaksel, Selasa (26/11). Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.
"Permohonan praperadilan ditolak," kata Djuyamto.
Amin Fahruddin selaku kuasa hukum Karna Suswandi menyatakan kekecewaannya atas penolakan praperadilan tersebut. Namun, dirinya belum memberikan kepastian langkah hukum selanjutnya.
"Sudah putus. Kalah lagi," ungkap Amin kepada awak media.
Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024. Dia diduga menerima suap pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa.
Karna kemudian mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024. Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024 dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Gugatan praperadilan kedua Karna Suswandi ditolak oleh PN Jaksel, KPK lanjutkan penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News