Viral Surat Penetapan Tersangka Korupsi Bupati Karna Suswandi, Begini Respons KPK
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya menyatakan Bupati Situbondo Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi beredar di media sosial.
Lembaga antirasuah itu pun memberikan respons terkait kabar yang viral di media sosial tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dokumen tersebut.
"Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja," ucap Tessa melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Sabtu (24/8).
Surat KPK yang beredar luas di media sosial (WhatsApp) dan aplikasi media sosial lainnya itu ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.
Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji.
Baca Juga:
Dalam surat yang beredar, hal itu dilakukan oleh Karna Suswandi (Bupati Situbondo) dan Kabid Bina Marga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (sekarang Kepala Dinas PUPP Situbondo).
Juru bicara lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait. (antara/mcr12/jpnn)
KPK menjawab viralnya surat yang berisi penetapan tersangka korupsi gratifikasi kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News