Polres Pelabuhan Tanjung Perak Uangkap 59 Kasus Narkoba, 66 Pelaku Ditangkap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 59 kasus narkoba dengan total 66 tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan.
Pengungkapan kasus itu dilakukan dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024. Penangkapan itu menyita perhatian publik dengan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan dari operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, 1.70 butir pil dobel L, uang tunai Rp1.910.000, dan 30 ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi.
"Selain itu, 12 dari 66 tersangka merupakan residivis, termasuk pelaku yang berinisial TM, NS, dan TH, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba," kata William, Senin (18/11).
William mengatakan penangkapan ini dimulai sejak awal Oktober dan dilakukan di berbagai lokasi. Dia membeberkan beberapa kronologi yang menonjol.
"Jadi mulai 9 Oktober 2024, tersangka BP ditangkap di Jalan Putat Jaya, Surabaya, dengan barang bukti sembilan bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik," ujarnya.
Kemudian pada 7 November 2024, tersangka TH ditangkap di Pasuruan, hasil pengembangan dari Surabaya. Polisi menyita lima klip plastik berisi 40,28 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.
"Pada 8 November 2024, tersangka NS ditangkap di Jalan Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta," jelasnya.
Sebanyak 66 tersangka ditangkap dalam 59 ungkap kasus narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News