Polisi di Malang Ciduk 2 Pengedar Narkoba, Sita 1.496 Butir Ekstasi
jatim.jpnn.com, MALANG - Dua pengedar narkoba berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang dan PR (44) asal Kecamatan Tajinan diciduk polisi saat mengedarkan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Tumpang pada Sabtu (9/11) dini hari.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yessi Purwanto.
Yessi menyatakan VX dan PR diduga akan menjual ribuan pil ekstasi tersebut dengan harga berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per butirnya.
Apabila dikalkulasikan total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.
"Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp300.000 hingga Rp500.000," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pil ekstasi itu berasal dari Surabaya dan didapatkan dari seseorang yang kini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba.
"Modus dengan sistem transaksi 'ranjau', pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung tapi barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Keduanya pernah ditahan di Lapas Malang, dulu perkara sabu," bebernya.
Polres Malang menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 1.496 pil ekstasi dari dua tersangka VX dan PR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News