Gerebek Kurir Narkoba, Polisi di Surabaya Temukan 10,902 Gram Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pria berinisial AH (23) asal Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo karena menjadi kurir narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan setelah ditangkap, tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
“Hasilnya, dari keuda lokasi itu petugas menyita 12 poket sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 10,902 gram,” ujar Miftah, Senin (11/11).
AH kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu-sabu didapat pada Senin 7 Oktober 2024, pukul 21.00 WIB diranjau di Jalan Raya Candi, Sidoarjo,” katanya.
AH menerima 12 gram sabu-sabu dari B, kemudian membaginya hingga menjadi 13 poket, lalu disuruh menyimpan, mengirim, atau meranjau atas perintahnya.
"Sabu-sabu tersebut dibagi tersangka menjadi 13 poket dan sudah laku terjual satu poket seberat satu gram pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Pengakuan AH, dia diperintah B untuk memasang ranjau sabu 1 poket di kawasan pabrik-pabrik, Waru, Sidoarjo. Dia bertugas memasang ranjau saja, sementara terkait pembayaran sabu itu urusan pembeli dengan B.
Polisi menemukan 10,902 gram sabu-sabu saat menggerebek kurir narkoba berinisial AH asal Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News