Polres Pelabuhan Tanjung Perak Uangkap 59 Kasus Narkoba, 66 Pelaku Ditangkap
William menuturkan 4 Oktober 2024, tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.
Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan aksi peredaran narkoba. Salah satu residivis, berinisial HL, disebut memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
"Para residivis ini menunjukkan bahwa kita harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas,” tuturnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak," kata dia.
Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya, sekaligus memberikan pesan tegas tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 66 tersangka ditangkap dalam 59 ungkap kasus narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News