Polisi di Malang Ungkap Kasus TPPO Berkedok Tempat Penyaluran Pekerja Migran

Jumat, 15 November 2024 – 17:01 WIB
Polisi di Malang Ungkap Kasus TPPO Berkedok Tempat Penyaluran Pekerja Migran - JPNN.com Jatim
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono di mapolresta setempat memberikan keterangan menganai pengungkapan kasus TPPO, Jumat (15/11). ANTARA/Ananto Pradana.

"Korban mengaku dianiaya, dipukul, dan sempat terkena psikis, lalu dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar," ucapnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Sat Reskrim Polresta Malang Kota sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor LS (43) dan puluhan calon PMI.

"Akhirnya ini sampai di pimpinan dan menyampaikan proses penyidikan ditegakkan dan berikan keadilan kepada korban. Kami sudah melakukan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu, kepolisian setempat melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dua lainnya, ada di lokasi yang dijadikan kantor PT NSP dan salah satu warung di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

HNR dan DPP dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

HNR juga dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.

"Tersangka kami ancam lima tahun untuk penganiayaan. sedangkan TPPO ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia. (antara/mcr12/jpnn)

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO berkedok tempat penyaluran pekerja migran di Malang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News