3 Tersangka Kasus TPPO Ditahan Kejari Jember, DIjerat Pasal Berlapis
jatim.jpnn.com, JEMBER - Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jember setelah Polda Jatim menyerahkan mereka dan barang bukti perkara itu pada Kamis (5/10).
Ketiga tersangka itu ialah AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) asal Kecamatan Sumbersari dan HA (30) beralamat di Kecamatan Sambikerep, Surabaya dan Kecamatan Silo, Jember.
"Para tersangka akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan agar JPU mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember," ujar Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Perkara itu secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan karena pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menanganinya.
"Ada tiga pasal berlapis yang akan dikenakan kepada ketiga tersangka. Untuk pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
Selanjutnya Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
"Kelima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," bebernya.
Kejari Jember menahan tiga tersangka kasus TPPO menyasar pekerja migran yang dipekerjakan sebagai scammer atau penipu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News