Alasan 5 WNI Jual Ginjal ke India, Diiming-Iming 600 Juta Hingga Terjerat Pinjol
"Sebelumnya suaminya tahun 2023 baru selesai menjual ginjalnya dengan ada nominal sekian, si ibunya menjual ginjal dengan nominal sekian," imbuh dia.
Pihak Lanudal Juanda bakal melimpahkan kasus ini ke Polda Jawa Timur untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Setelah selesai dari imigrasi terus dipindah ke satgas PAM baru kita berkoordinasi. Setelah ini akan kita limpahkan ke pihak terkait dalam hal ini ke Polda," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara WNI tersebut melanggar undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 yang berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.
Kemudian Pasal 124 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (mcr12/jpnn)
Inilah alasan lima WNI nekat menjual ginjal ke India demi uang Rp600 juta dan melunasi utang pinjol
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News