Ketahuan Hendak Jual Ginjal, 5 WNI di Bandara Juanda Gagal Berangkat ke India
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan personel Lanudal Juanda di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Sabtu (9/11).
Penangkapan terhadap lima WNI tersebut atas dugaan keterlibatan penjualan ginjal ilegal ke India. Mereka ialah AFH (31) dan AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari petugas yang mencurigai keterangan dari salah satu penumpang.
WNI yang dicurigai itu berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor OD353 tujuan Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian penerbangannya dilanjut dengan nomor OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.
Petugas merasa ada kejanggalan terhadap WNI tersebut ketika diperiksa di konter keberangkatan.
“Ketika tiba di pemeriksaan awal konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut karena keterangan yang disampaikan banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, tetapi banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” jelas Ramdhani, Senin (11/11).
Kedua WNI yang mengaku berobat tersebut ialah AFH dan ASWR. Mereka berdalih berencana pergi ke luar negeri untuk mengobati penyakit kulit.
“AFH dan istrinya ASWR mengaku berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal,” ungkapnya.
Imigrasi Surabaya dan personel Lanudal Juanda gagalkan pemberangkatan WNI ke India yang hendak menjual ginjal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News