Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan Abideen Zain Ul dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Deportasi itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Jagratara III, setelah WNA tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya mengatakan pelanggaran yang dilakukan Abideen dikenakan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Warga negara Pakistan ini melanggar izin tinggal dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," kata Novrian.
WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur, lalu melanjutkan penerbangan ke negara asal.
Selain dideportasi, Abideen juga masuk dalam daftar penangkalan selama enam bulan, yang berarti dia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.
"Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan, jika diperlukan, waktu penangkalan dapat diperpanjang," kata Novrian.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.
Akibat melanggar izin tinggal, WNA asal Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News