Diperiksa 7 Jam Sebagai Saksi, Edward Tannur Akhirnya Diperbolehkan Pulang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas kasus anaknya Gregorius Ronald Tannur yang menjerat istrinya Meirizka Widjaja dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Filmon Lay selaku kuasa hukum dari Edward Tannur mengatakan selama proses pemeriksaan kliennya kooperatif.
“Pemeriksaan Pak Edward Tannur tujuh jam sebagai saksi dan kami tetap kooperatif. Pertama, kami mengedepankan asesmen asumsi-asumsi hukum daripada asumsi lainnya,” kata Filmon ditemui seusai pemeriksaan.
“Saya juga menyampaikan, Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang beliau diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Terkait materi pemeriksaan, Filmon tidak bisa menjelaskan karena hal itu merupakan ranah penyidik.
“Kalau masalah pertanyaan dan materi lebih bijaksana teman-teman rekan media tanyakan langsung terhadap penyidik,” jelasnya.
Baca Juga:
Edward, kata Filmon, juga tidak sempat menjenguk istrinya Meirizka Widjaja yang telah ditahan di Rutan Kejati Jatim pada Senin (4/11).
“Tadi kami titipkan saja. Belum bisa (jenguk). Masih karantina,” tuturnya. (mcr23/jpnn)
Edward Tannur diperbolehkan pulanh setelah jalani pemeriksaan sebagai saksi soal kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News