Mudahkan Pemeriksaan, 3 Hakim PN Surabaya Ditahan di Tempat Berbeda
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tiga tempat berbeda.
"Untuk HA ditahan di Rutan KPK, ED di Rutan Cipinang dan M ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (5/11).
Menurutnya, mulai Selasa ketiga oknum hakim tersebut resmi dipindahkan penahanannya dari sebelumnya di Surabaya, kini mereka ditahan di tiga tempat berbeda yang berada di Jakarta.
Harli mengatakan dipindahkannya penahanan terhadap ketiga hakim tersebut merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan.
Pasalnya, ketiga hakim tersebut selain diperiksa untuk perkara yang menjerat mereka juga diminta sebagai saksi bagi tersangka lainnya.
"Ketiga tersangka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Dan juga untuk efektifitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," tuturnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/11).
Qohar mengatakan MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
3 Hakim PN Surabaya tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur ditahan di tempat berbeda untuk memudahkan penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News