Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan pihaknya menerima Ronald Tanjur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
“Ronald Tannur tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.
Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” jelas Tomi. (mcr23/jpnn)
Ronald Tannur belum dipindah ke Lapas, karena dibutuhkan untuk penyidikan kasus lain.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News