Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Anggota DRPD Sampang

Jumat, 25 Oktober 2024 – 20:02 WIB
Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Anggota DRPD Sampang - JPNN.com Jatim
Arsip foto - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikawal polisi memasukan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeladahan di kompleks perkantoran Pemprov Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8). ANTARA FOTO/Shafiyah/YU/aa.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021. (antara/mcr12/jpnn)

KPK memeriksa anggota DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima selaku tersangka korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News